uraikan tentang arti tugas pembantu, urusan pemerintahan pusat dan daerah
PPKn
wulan858
Pertanyaan
uraikan tentang arti tugas pembantu, urusan pemerintahan pusat dan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Aniariyanti08
yaitu membantu mengerjakan segala urusan di pemerintahan