putusan mahkamah internasional bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain. jelaskan arti pernyataan tersebut!
PPKn
WahyuDwiWijaya
Pertanyaan
putusan mahkamah internasional bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain. jelaskan arti pernyataan tersebut!
1 Jawaban
-
1. Jawaban daffaci
Maka keputusan dari Mahkamah Internasional tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.