jelaskan lembaga pelaksana undang undang
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Tata Negara
Kata Kunci : Legeslatif, Eksekutif, Yudikatif, Pengertian, Contoh, Tujuan, Pembagian Kekuasaan
Pembahasaan :
Bangsa Indonesia, merupakan bangsa menggunakan sistem negara demokrasi. Salah satu ciri bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bahwa kekuasaan di dalam negara menjadi 3 Pilar. Walaupun dibagi menjadi 3 pilar, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.
Berdasarkan konsep Demokrasi yang dianut bangsa Indonesia berikut penjelasan masing – masing Pilar, beserta contoh lembaga yang tergolong dalam Pilar tersebut, diantaranya :
a. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
b. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
c. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Pembagian kekuasaan menjadi 3 pilar pun memiliki tujuan, diantaranya :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.