PERPU yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya ditolak, maka perpu tersebut…
PPKn
sisk0aaulian5ia
Pertanyaan
PERPU yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya ditolak, maka perpu tersebut…
2 Jawaban
-
1. Jawaban Lilinorlaili7
Maka perpu tersebut tidak bisa diajukan lagi di persidangan berikutnya. -
2. Jawaban EkaFMukti
maka PERPU tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lalu presiden mengajukan RUU Pencabutan PERPU ke sidang Paripurna DPR. semua itu diatur dalam UU No. 12 Ta 2011