PPKn

Pertanyaan

PERPU yang dikeluarkan presiden apabila dalam persidangan DPR berikutnya ditolak, maka perpu tersebut…

2 Jawaban

  • Maka perpu tersebut tidak bisa diajukan lagi di persidangan berikutnya.
  • maka PERPU tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lalu presiden mengajukan RUU Pencabutan PERPU ke sidang Paripurna DPR. semua itu diatur dalam UU No. 12 Ta 2011

Pertanyaan Lainnya