Apakah perbedaan arbitrase internasional dengan mahkamah internasional?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Perbedaan Arbitrase Internasional dengan Mahkamah Internasional
- Mahkamah Internasional merupakan badan PBB, sementara Arbitrase Internasional bukan.
- Mahkamah Internasional beranggotakan seluruh anggota PBB, sementara Arbitrase Internasional anggotanya tidak semua anggota PBB dan bersifat sukarela.
- Mahkamah Internasional menangani sengketa wilayah, kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia berat, sementara Arbitrase Internasional menangani perselisihan terkait perjanjian antar negara atau investasi internasional.
- Mahkamah Internasional putusannya wajib dipatuhi semua negara anggota PBB, sementara Arbitrase Internasional hanya mengikat negara-negara bersengketa yang melakukan arbitrase saja.
Pembahasan:
Baik Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional keduanya merupakan lembaga hukum dunia yang berkantor di Vredespaleis (Istana Perdamaian) yang terletak di Den Haag, Belanda. Namun ada perbedaan penting antara keduanya.
Mahkamah International (International Court of Justice) adalah badan kehakiman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang merupakan peradilan internasional yang bertugas menyelesaikan perselisihan antar bangsa, di bawah naungan Piagam PBB. Sehingga seluruh 193 negara anggota PBB menjadi negara anggota Mahkamah Internasional, dan semua anggota PBB wajib mematuhi putusan Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional memiliki 15 (lima belas) hakim internasional yang dipilih untuk masa bakti 9 (sembilan) tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB. Kasus yang ditangani termasuk sengketa wilayah, pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan perang.
Kasus yang ditangani Mahkamah Internasional contohnya adalah sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, serta kasus kejahatan perang yang terjadi saat peperangan di negara-negara bekas Yugoslavia tahun 1990an.
Arbitrase Internasional atau Mahkamah Arbitrase Antarbangsa (Permanent Court of Arbitration) adalah sebuah organisasi antar pemerintah yang menyediakan layanan pengadilan arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian internasional antara negara-negara anggota, organisasi internasional atau pihak swasta.
PCA dibentuk melalui konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, dengan keanggotaan 122 negara. Tiap negara menunjuk 4 orang anggota perwakilan. Keanggotaan Arbitrase Internasional bersikap sukarela dan tidak semua anggota PBB menjadi anggota Arbitrase Internasional.
Keputusan Arbitrase Internasional hanya mengikat negara-negara bersengketa yang melakukan arbitrase saja. Keputusan ini juga dapat bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan pihak bersengketa.
Kasus yang ditangani Arbitrase Internasional contohnya adalah North Atlantic Fisheries Arbitration atau arbitrase mengenai penangkapan ikan di Samudera Atlantik bagian utara.
Selain itu Arbitrase Internasional juga berenang menunjuk calon hakim pada Mahkamah Internasional.
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, Arbitrase Internasional ini bukan badan PBB, tetapi adalah anggota pengamat PBB.
---------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Keputusan Mahkamah Internasional tentang Pulau Ligitan dan Sipadan di: https://brainly.co.id/tugas/11566867
- Cara pengangkatan hakim internasional di: https://brainly.co.id/tugas/262580
Detail Jawaban:
Kode: 9.9.3
Kelas: IX
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Dampak Globalisasi dalam Kehidupan
Kata kunci: Mahkamah Internasional, sementara Arbitrase Internasional
#AyoBelajar