negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rumahtangga sendiri tanpa campur tangan negara lain disebut
PPKn
putri4772
Pertanyaan
negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rumahtangga sendiri tanpa campur tangan negara lain disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban sitiaisyahmaharani31
hak kedaulatan,
kedaulatan sifatnya tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak lain