Pengertian HAM menurut UUno.39 thn 1999
PPKn
jessr5uthfiahaer
Pertanyaan
Pengertian HAM menurut UUno.39 thn 1999
2 Jawaban
-
1. Jawaban AJITRIOPAMUNGKAS
Menurut Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999, inti pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. -
2. Jawaban Adilahmaharani
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.