definisi narkotika menurut uu no 22 tahun 1997
Penjaskes
r5e4asalmatrikageish
Pertanyaan
definisi narkotika menurut uu no 22 tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban vhenysuci1654
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
semoga membantu maaf klau salah ya...