Jekaskan hak DPR yang kamu ketahui
PPKn
intan1340
Pertanyaan
Jekaskan hak DPR yang kamu ketahui
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rarajoo
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU.
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU -
2. Jawaban alesandria
1. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah
2. Hak angket, yaitu hak DPR untuk
mengadakan penyelidikan thd kebijakan
pemerintah
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR
utk menyatakan pendapat thd kebijakan
pemerintah
4. Hak inisiatif, yaitu hak DPR utk mengajukan
usulan rumusan undang" kepada pemerintah
5. Hak amandemen, yaitu hak DPR untuk
mengadakan perubahan terhadap suatu
rancangan undang" yg diajukan pemerintah
6. Hak bertanya, yaitu hak anggota DPR utk
menyampaikan pertanyaan kpd pemerintah
7. Hak budget, yaitu hak DPR utk mengesah
kan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara
8. Hak petisi, yaitu hak DPR utk menyampaikan
usul dan pendapat kepada pemerintah
9. Hak imunitas, hak DPR utk tdk dpt dituntut dimuka pengadilan krn pernyataan dan pendapat yg disampaikan dlm rapat DPR
10. Hak protokoler, hak DPR utk memperoleh penghormatan berkenaan dgn jabatannya dlm acara" kenegaraan atau acara resmi, maupun dlm melaksanakan tugasnya
11. Hak memilih dan dipilih dlm pemilu
12. Hak membela diri dlm proses peradilan
13. Hak keuangan dan administratif