PPKn

Pertanyaan

jelaskan definisi hak asasi manusia menurut undang undang no 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang,demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pertanyaan Lainnya