PPKn

Pertanyaan

pengertian hak protokoler,administratif,keuangan DPR

1 Jawaban

  • hak protokoler : hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.


    Hak Keuangan dan Administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat.

Pertanyaan Lainnya