PPKn

Pertanyaan

bagaimanakah tata urutan perundang undangan no 12 thn 2011???

2 Jawaban

  • Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
    1. UUD NRI Tahun 1945
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    4. Peraturan Pemerintah
    5. Peraturan Presiden
    6. Peraturan Daerah Provinsi
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya