bagaimanakah tata urutan perundang undangan no 12 thn 2011???
PPKn
delasaf
Pertanyaan
bagaimanakah tata urutan perundang undangan no 12 thn 2011???
2 Jawaban
-
1. Jawaban Kharifa
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. -
2. Jawaban kiranibararah
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Semoga membantu :)