apa yang di maksud dengan pemerintah daerah dalam arti sempit dan dalam arti luas ??
PPKn
maulana1
Pertanyaan
apa yang di maksud dengan pemerintah daerah dalam arti sempit dan dalam arti luas ??
1 Jawaban
-
1. Jawaban Riedzky
Dalam arti luas pemerintahan diartikan sebagai perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara.
Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.