Rumus menghitung pajak bangunan dan bumi Rumus menghitung skala grafis ke skala hitung
Pertanyaan
Rumus menghitung skala grafis ke skala hitung
1 Jawaban
-
1. Jawaban HarukichiArihyoshi29
1. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp. 125.000.000Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000Rumus menghitung pajak bangunan dan bumi
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
Rumus menghitung skala grafis ke skala hitung sy nggak tahu...