IPS

Pertanyaan

Rumus menghitung pajak bangunan dan bumi
Rumus menghitung skala grafis ke skala hitung

1 Jawaban

  • 1. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?

    Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?

    Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
    NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

    Kemudian baru kita hitung PBB nya:
    PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

    Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:

    Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

    Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

    Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
    Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

    Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

    Nilai Bangunan: Rp25.000.000
    Nilai Tanah:   Rp100.000.000
    --------------------------------------- +
             Rp. 125.000.000

    Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
    NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000

    PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000Rumus menghitung pajak bangunan dan bumi

    Rumus menghitung skala grafis ke skala hitung sy nggak tahu...

Pertanyaan Lainnya