PPKn

Pertanyaan

Tuliskan prinsip-prinsip kedaulatan dan teori-teori kedaulatan dan jelaskan masing- masing prinsip da teori dari kedaulatan tersebut

1 Jawaban

  • Teori Kedaulatan Tuhan

    Teori Kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima).

    Teori Kedaulatan Raja

    Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

    Teori Kedaulatan Negara 

    Menurut teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa


    Teori Kedaulatan Hukum

    Berdasarkan pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintah. 


    Teori Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi

    Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi manusia.  

    Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat :

    a.       JJ. Rousseau

    JJ. Rousseau Menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).


    b.      Johanes Althusius

    Johanes Althusius menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.


    c.       John Locke

    John Locke menyatakan bahwa kekuasaan Negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.


    d.      Mostesquieu

    Mostesquieu membagi kekuasaan Negara menjadi : kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).

Pertanyaan Lainnya