salah satu bentuk input dalam sebuah sistem politik adalah
PPKn
Nalina1804
Pertanyaan
salah satu bentuk input dalam sebuah sistem politik adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Shafira721
Input dalam sistem politik dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan
ยท Fungsi Input Sistem Politik Indonesia meliputi :
a. Sosialisasi Politik
b. Rekruitmen Politik
c. Artikulasi Kepentingan
d. Agregasi Kepentingan
e. Komunikasi Politik
1. Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik dalam hal ini dapat diartikan sebagai sebuah proses dimana seseorang dapat menentukan sikap dan orientasi terhadap fenomena-fenomena politik yang berlaku pada masyarakat tempatnya berada saat ini.
2. Rekruitmen Politik
Rekruitmen politik dalam hal ini merupakan sebuah proses dimana sistem politik menghasilkan kepentingan,pertemuan,dan partisipasi dari warga negara dalam memilih atau menentukan orang yang kan melakukan aktifitas politik dan duduk mewakilinya dalam kantor pemerintahan.
3.Artikulasi KepentinganArtikulasi kepentingan merupakan sebuah usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok masyarakat agar kepentingan serta segala keinginannya dapat dipenuhi secara memuaskan.
4. Agregasi Kepentingan
Agregasi Kepentingan merupakan sebuah proses mengagregasikan kepentingan-kepentingan yang telah diartikulasikan oleh kelompok kepentingan,lembaga-lembaga atau organisasi-prganisasi lainnya
5. Komunikasi Politik
Komunikasi politik mengacu pada bagaimana suatu sistem meyampaikan nilai-nilai dan informasi melalui berbagai struktur yang menyusun sistem politik
Fungsi Output Sistem Politik, meliputi :
a. Pembuatan Kebijakan
b. Penerapan Kebijakan
c. Ajudikasi/pengawasan Kebijakan
1. Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan dukungan serta beraneka pengaruh lingkungan yang ada
2.Fungsi Penerapan KebijakanPenerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan umum undang-undang dan peraturan lain ke tingkat warganegara.
3.Fungsi Ajudikasi KebijakanAjudikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kalangan warganegara.Dalam hal ini ada lembaga khusus yang melakukan pengawasan dan menyelesaikan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan