Tabel 6.2 isi uu no 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan uu nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah
PPKn
Ikaalmuna343
Pertanyaan
Tabel 6.2 isi uu no 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan uu nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Otonomi Daerah
Kelas: XI
Pembahasan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014, Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Berdasaarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) huruf f yang menjelaskan keberadaan wakil kepala daerah tidak dipilih bersamaan dengan calon kepala daerah tapi hanya diusulkan oleh kepala daerah yang terpilih dan Kepala Daerah memiliki tugas mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
Tapi UU No 23 tahun 2014 diubah menjadi UU nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, isinya diubah sedkit yaitu tentang kepala daerah dan wewenangnya.
Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 UU no 9 tahun 2015, antara lain:
(1) Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(3) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan rancangan Perda tentang RJMPD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada OPRO untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
(4) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
(5) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.