PRINSIP OPTIMAL DAN LESTARI DALAM PENGOLAHAN SDA DI KABUPATEN PEKALONGAN? TRIMA JAWABAN PANJANG GUYS
IPS
ahmadfaiz1
Pertanyaan
PRINSIP OPTIMAL DAN LESTARI DALAM PENGOLAHAN SDA DI KABUPATEN PEKALONGAN? TRIMA JAWABAN PANJANG GUYS
2 Jawaban
-
1. Jawaban tariagustin5
Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan
Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya. -
2. Jawaban dev54
prinsip optimal sumber daya alam