Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)
Sosiologi
cep92
Pertanyaan
Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Siddiqattahillah
Siddiqattahillah
Sekolah Menengah Atas PPKn 5+3 poin
Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Laaaraaas 29.03.2016
Jawabanmu
Zuhh Mahapatih
Hal ini menuai protes krn :
1. Pada poin 1 hukum didukung oleh suatu kekuasaan. Hal ini tdk sejalan dengan piagam HAK asasi manusia, bahwa semua orng sama kedudukannya di dalam hukum, yg salah tetpa salah, dan yg benar tetap benar, siapa atau apapun dia.
2. Keputusan berlaku umum, para pakar berpendapat bhw hukum berlaku spesifik sesuai dengan pelanggran
3. hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi