arti urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah
PPKn
aswandaagra
Pertanyaan
arti urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah
1 Jawaban
-
1. Jawaban dimastoro
Kategori : PPKN
Kelas : VIII
Kata kunci : Pemerintah,urusan, pusat, daerah
Jawaban pendek
Cara membedakan pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat dari sekup wilayah, urusan urusan, dan penyelenggara pemerintahannya.
Jawaban panjang
Pemerintah pusat memiliki cakupan seluruh wilayah Indonesia dan juga perwakilan atau urusan diluar negeri. Urusannya mencakup pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Di selenggarakan oleh Presiden dibantu kabinet eksekutifnya. Dan diawasi oleh lembaga legislatif atau DPR.
Pemertintah dareah memiliki cakupan suatu daerah, bisa propinsi atau kabupaten. Urusannya kebanyakan adalah membantu urusan pemerintah pusat di bagian konkuren, seperti pelaksanaan pembangunan daerah, penganggaran, dan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Penyelenggara pemerintahannya adalah kepala daerah.
Untuk urusan pemerintah2 pusat, penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Pemerintahan absolut memberikan hak dan wewenang kepada pemerintah untuk menyusun sebuah peraturan tanpa campur tangan daerah. Contohnya adalah kewenangan mengatur tarif bea cukai. Kewenangan menyusun APBN. Kewenangan menyusun tarif pajak dan lain sebagainya.
- Pemerintahan konkuren adalah urusan dan kewenangan pemerintah pusat yang dibuat atau dibagi dengan pemerintah daerah. Contohnya adalah pembangunan jalan provinsi. Pembangunan stadion sepak bola. Pengaturan pedagang kaki lima dan lain sebagainya.
- Pemerintahan umum adalah sebuah urusan yang diamanatkan kepada pemimpin eksekutif dalam hal ini Presiden dalam memberikan ketenangan dan ketauladanan ke daerah khususnya dalam penanganan konflik. Contohnya adalah saat terjadi peperangan antar suku, antar wilayah darurat militer.