PPKn

Pertanyaan

fungsi dari MPR,DPD,DPR,PRESIDEN,MA,MK,BPK,KY?

1 Jawaban

  • fungsi (= )
    MPR = menetapkan/mengubah UUD
    DPD, DPR = mengajukan/menetapkan RUU dan mengasahkan UU berdasarkan aspirasi rakyat
    Presiden = melaksanakan UU, menetapkan/mengajukan RUU 
    MA,MK,KY = mengamati pelaksanaan UU, UUD dan Perturan sah lainnya
    BPK = mengatur APBN negara 

Pertanyaan Lainnya