IPS

Pertanyaan

Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dgn nilai jual Rp 500.000,-/Meter.Diatas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dgn nilai jual Rp 1.200.000,-Meter.jika ditetapkan nilai jual obyek pajak tdk kena pajak (NJOP-TKP) sebesar Rp 10.000.000,-dan nilai jual kena pajak (NJKP)sebesar 20%.Berapakah tarif PBB yang ditanggung Tuan Agus dalam setahun Tolong dibantu

1 Jawaban

  • jawabannya :
    Nilai jual tanah 400 m2 × Rp. 500.000/m2 = Rp. 200.000.000
    Nilai jual bangunan 200 m2 × Rp. 1.200.000/m2 = Rp. 240.000.000
    Rp. 200.000.000 + Rp. 240.000.000 = Rp. 400.000.000

    NJOPKP =Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak - NJOPTKP
    = Rp. 400.000.000 - Rp. 10.000.000
    = Rp. 390.000.000

    NJKP = 20% × Rp. 390.000.000 = Rp. 78.000.000
    Tarif PBB = 0,5% × Rp. 78.000.000 = Rp. 390.000

    Semoga membantu!

Pertanyaan Lainnya