Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dgn nilai jual Rp 500.000,-/Meter.Diatas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dgn nilai jual Rp 1.200.000,-Meter.jika dit
IPS
AnugrahDwy
Pertanyaan
Tuan agus memiliki tanah seluas 400 M2 dgn nilai jual Rp 500.000,-/Meter.Diatas tanah berdiri bangunan seluas 200 M2 dgn nilai jual Rp 1.200.000,-Meter.jika ditetapkan nilai jual obyek pajak tdk kena pajak (NJOP-TKP) sebesar Rp 10.000.000,-dan nilai jual kena pajak (NJKP)sebesar 20%.Berapakah tarif PBB yang ditanggung Tuan Agus dalam setahun Tolong dibantu
1 Jawaban
-
1. Jawaban VaniaArdiningrum
jawabannya :
Nilai jual tanah 400 m2 × Rp. 500.000/m2 = Rp. 200.000.000
Nilai jual bangunan 200 m2 × Rp. 1.200.000/m2 = Rp. 240.000.000
Rp. 200.000.000 + Rp. 240.000.000 = Rp. 400.000.000
NJOPKP =Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak - NJOPTKP
= Rp. 400.000.000 - Rp. 10.000.000
= Rp. 390.000.000
NJKP = 20% × Rp. 390.000.000 = Rp. 78.000.000
Tarif PBB = 0,5% × Rp. 78.000.000 = Rp. 390.000
Semoga membantu!