Pengertian warga negara menurut pasal 1 UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia
PPKn
atirasalim
Pertanyaan
Pengertian warga negara menurut pasal 1 UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban vway
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.