B. Indonesia

Pertanyaan

Bagaimana sistematika menuntut ilmu?


Tolong fast respon, soalnya penting banget.
terima kasih

1 Jawaban

  • Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:

    Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

    Hukum Keluarga (familierecht)

    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

    Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

    Hukum Waris(erfrecht)

    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

    maaf kalo salah:)

Pertanyaan Lainnya