Biologi

Pertanyaan

1. Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan sesuai UU no.32 tahun 2009

2 Jawaban

  • Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain

    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

    ·Melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

    ·Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia

    ·Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem

    ·Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

    ·Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup

    ·Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan

    ·Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia

    ·Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam

    ·Mewujudkan pembangunan berkelanjutan

    ·Mengantisipasi isu lingkungan global


    Semoga Bermanfaat & Dapat Membantu :)
  • tadaaaaa...daaaaaaa itu jawabanya
    Gambar lampiran jawaban christinatrim

Pertanyaan Lainnya