IPS

Pertanyaan

Jelaskan Yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003

1 Jawaban

  • Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan adalah“Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.”
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya