Kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang u
PPKn
Ismi109234ismi
Pertanyaan
Kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : IX. Pelajaran : Pkn. Kategori : Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pembahasan: Kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari OTONOMI DAERAH.