PPKn

Pertanyaan

sebutkan isi UUD pasal 28 a bab 8 sampai 33 dalam UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal 28

    ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”


    Pasal 28 A

    (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.


    Pasal 28 B

    (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 

    (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


    Pasal 28 C

    (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

    (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.


    Pasal 28 D

    (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

    (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

    (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    (4) Hak atas status kewarganegaraan.


    Pasal 28 E 

    (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

    (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

    (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


    Pasal 28 F

    (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 


    Pasal 28 G 

    (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 

    (2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 


    Pasal 28 H

    (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
    (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
    (3) Hak atas jaminan sosial
    (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


    Pasal 28 I

    (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

    (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

    (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.


    Pasal 28 J 

     (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. 


    BAB XI 

    AGAMA 


    Pasal 29 

    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. 


    BAB XII 

    PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 


    Pasal 30 

    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 

    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

    (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

    .


Pertanyaan Lainnya