tugas dan wewenang dpd
PPKn
veronicalee
Pertanyaan
tugas dan wewenang dpd
2 Jawaban
-
1. Jawaban Dzaky123
mengajukn rancangan UU ke dpr tentang otonomi daerah -
2. Jawaban fairly
tugas dan wewenang DPD ditegaskan dlm pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,sbgai brkt:
1)mengajukan kpda DPR rancangan UU berkaitan dgn otonomi daerah,hubungn pusat dan daerah,pmbentukandan pemekaran serta pengembangan daerah.
2)melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU trsbt diatas,serta menyampaikan hasil pengawasan kpd DPR
3)berhak mengajukan rancangan UU yg berkaitan dgn otonomi daerah dan membahas yg berkaitan dgn daerah.DPD juga berhak memberikan pertimbangan tntng rancangan UU APBN,pajak,pendidikan dan agama.