mengapa anak belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah?
Bahasa lain
ifanisa
Pertanyaan
mengapa anak belum baligh atau orang gila hukumnya tidak sah, sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mdopir
karena intinya sudah mumayyiz yaitu dapat membedakan hal baik dan buruk