rincikan pemisahan kekuasaan di indonesia 1. legislatif 2. eksekutif 3. yudikatif
PPKn
lalafajarila14
Pertanyaan
rincikan pemisahan kekuasaan di indonesia
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban Haninda26
legislatif=DPR,DPD,MPR
eksekutif=Presiden,Wakil Presiden
yudikatif=Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial